Home

RENCANA KERJA HUTAN NAGARI SIMANCUANG DISYAHKAN OLEH GUBERNUR SUMBAR

Leave a comment

Suasana Penyerahan Dokumen RKHN dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat kepada Ketua LPHN Jorong Simancuang di Masjid Simancuang (25 Okt 2013) [photo: naturasumatrana]

RENCANA KERJA HUTAN NAGARI SIMANCUANG DISYAHKAN OLEH GUBERNUR SUMBAR

TBU-S | PA Q-Ting | Padang – Sabtu, 26 Oktober 2013

Langit mendung dengan awan tebal yang gelap menyelimuti Lembah Simancuang. Lebih kurang 30 orang masyarakat dari Kab. Tanah Datar dan Kab. Sijunjuang dan lebih dari 10 orang Pejabat dari SKPD yang ada di Kab. Solok Selatan dan Provinsi Sumbar sedang berada di Lembah Simancuang ini. Masyarakat yang menghuni Lembah Simancuang ini dalam 3 tahun terakhir telah dikenal sebagai salah satu Kelompok Masyarakat yang sedang melakukan pengelolaan kawasan hutan dalam bentuk Skema Hutan Nagari. Tanggal 25 Oktober 2013 yang lalu, semua pihak yang datang ke Lembah Simancuang yang berada di wilayah Nagari Alam Pauh Duo Kab. Solok Selatan tersebut mengikuti beberapa kegiatan penting dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Bagi masyarakat Jorong Simancuang sendiri, kegiatan yang ditunggu-tunggu adalah Penyerahan Dokumen Rencana Kerja Hutan Nagari (RKHN) yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumbar kepada Ketua Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Jorong Simancuang.

Lembah Simancuang yang memiliki Hutan Nagari bagi Skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) (photo: naturasumatrana)

Pada awalnya, Hutan Nagari Simancuang ini memang sudah disiapkan oleh masyarakat Simancuang sebagai kawasan berhutan yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Pada tahun 2007, kawasan tersebut telah mereka cadangkan sebagai kawasan Hutan Adat namun tidak sampai mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. Seiring dengan keluarnya Permenhut 49/2008 tentang Hutan Desa, masyarakat yang sadar bahwa kawasan berhutan tersebut adalah Hutan Lindung mengusulkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan Desa di wilayah Jorong mereka tersebut. Dengan difasilitasi oleh KKI WARSI, masyarakat Jorong Simancuang pun mendapatkan Surat Keputusan Izin Areal Pencadangan Hutan Desa seluas 650 ha dari Menteri Kehutanan pada tanggal 3 Oktober 2011.

Sebagai tindak lanjut dari SK tersebut, pada tanggal 19 Januari 2012 Gubernur Sumbar mengeluarkan Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Nagari (HPHD) kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Jorong Simancuang. Sebagai konsekuensinya, masyarakat Simancuang yang diwakili oleh LPHN mendapat tanggung jawab untuk menyiapkan Dokumen Rencana Kerja Hutan Nagari (RKHN). Dengan didampingi oleh KKI WARSI dan Pokja PHBM Provinsi Sumatera Barat, masyarakat Simancuang menyiapkan Dokumen tersebut dalam serial Diskusi yang selalu dijadwalkan setiap bulannya. Penyiapan Dokumen tersebut pun akhirnya terselesaikan setelah berlangsung Diskusi yang sangat alot dari waktu ke waktu dan menghasilkan sebundel Dokumen RKHN yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat pada awal Bulan Oktober 2013 ini.

Bertepatan dengan kegiatan tersebut, juga diiringi dengan Diskusi bagi dukungan terhadap Dokumen RKHN tersebut yang dilakukan oleh SKPD-SKPD Pemkab. Solok Selatan masyarakat Simancuang. Bertempat di Masjid Jorong Simancuang yang belum selesai sepenuhnya, Diskusi berlangsung alot dan berbagai rencana program untuk tahun 2014 pun tersampaikan dari masing-masing SKPD dalam lingkungan Pemkab Solok Selatan termasuk juga rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh LPHN Jorong Simancuang. Diskusi penyampaian rencana dukungan terhadap Jorong Simancuang yang menjadi Pilot Project bagi PHBM di Kab. Solok Selatan dan di Provinsi Sumatera Barat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Ir. Hendri Octavia, M.Si dan Koordinator Pokja REDD+ Sumbar Prof. Dr. Hermansyah.

Sebagai acara puncak dari kegiatan sehari ini, Kadishut Provinsi Sumbar menyerahkan Dokumen RKHN yang sudah ditandatangani Gubernur Sumbar secara formal kepada Sekretaris Bappeda Kab. Solok Selatan Evi Thomas dan Ketua LPHN Jorong Simancuang Edison yang mewakili masyarakat Jorong Simancuang. Kadishut Provinsi Sumbar menyatakan bahwa Pemprov khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar bersama-sama dengan KKI WARSI merasa senang dan bahagia dengan adanya Diskusi ini dimana usaha yang dilakukan oleh Provinsi dan KKI WARSI sejak akhir tahun 2013 dalam usaha PHBM telah menghasilkan kesepakatan antara SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Solok Selatan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Jorong Simancuang.

Penyerahan Dokumen RKHN tersebut juga dihadiri oleh Kelompok masyarakat yang datang dari 2 Kabupaten (Tanah Datar dan Sijunjuang) yang mengadakan Studi Banding bagi PHBM di Nagari-Nagari mereka yang didampingi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten masing-masing. Pada saat studi banding tersebut dilakukan, Lembah Simancuang sedang dalam keadaan menguning, dimana hamparan sawah seluas lebih kurang 200 ha di Lembah tersebut sudah memasuki tahap panen walaupun hujan terus menyirami Lembah tersebut. Para peserta yang pada awalnya Simancuang berada di pinggir jalan, terpaksa harus berela hati menempuh jalan di pematang-pematang sawah yang bercampur lumpur tersebut. “Benar-benar di luar perkiraan kami kondisi Simancuang ini, kami kira Simancuang ini berada di pinggir jalan. Kalau kami tahu begini, kami pasti bawa sepatu bot. Tapi alamnya benar-benar bagus dengan hamparan sawah yang luas dan hutan yang masih terjaga seperti di perbukitan yang menjadi Hutan Nagari tersebut,” begitu pendapat salah seorang peserta Studi Banding.

Dari semua yang berhadir dalam kesempatan Penyerahan Dokumen RKHN ini khususnya masyarakat Jorong Simancuang sangat berharap dukungan yang sudah disampaikan oleh SKPD-SKPD dalam lingkungan Pemkab. Solok Selatan tersebut dapat benar-benar terlaksana secara baik. Masyarakat Jorong Simancuang pun diharapkan juga mengimplementasikan dukungan dari berbagai pihak tersebut secara nyata. Sehingga apa yang sudah disiapkan oleh Provinsi bersama-sama KKI WARSI dapat bermanfaat bagi masyarakat Jorong Simancuang secara khusus dan masyarakat Solok Selatan secara umumnya. (qt)

#Telah dipublish juga di KabarIndonesia

Catatan:
? Hutan Desa/Nagari ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49//Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa
? Izin Areal Pencadangan Hutan Nagari Jorong Simancuang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 573/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Sebagai Areal Kerja Hutan Desa/Nagari Alam Pauh Duo Seluas ±650 (Enam Ratus Lima Puluh) Hektar di Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat tanggal 3 Oktober 2011
? Hak Pengelolaan Hutan Nagari Jorong Simancuang diberikan oleh Gubernur Sumatera Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 522-43-2012 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Nagari Pada Kawasan Hutan Lindung Seluas ±650 (Enam Ratus Lima Puluh) Hektar Kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat
? Hutan Nagari Jorong Simancuang Nagari Alam Pauh Duo bersama-sama Hutan Nagari Simanau Kec. Tigo Lurah Kab. Solok telah menjadi Hutan Nagari Pertama bagi Provonsi Sumatera Barat yang disyahkan oleh Menteri Kehutanan.
? Lembaga Pengelola Hutan Nagari Jorong Simancuang telah menjadi Kelompok Masyarakat yang mendapatkan Juara II dalam Penghargaan Nasional di bidang Lingkungan di tahun 2013 ini.

Rantau Kermas, Negeri di Tengah Taman Nasional

Leave a comment

Kondisi Ruang Desa Rantau Kermas

Rantau Kermas, Negeri di Tengah Taman Nasional

TBUS-S, 04 October 2013

Desa Rantau Kermas merupakan salah satu Desa yang berhasil diakui oleh Balai TNKS sebagai sebuah Desa. Hal ini terbukti pada pertengahan tahun 2000-an, Desa ini telah dienclave oleh BTNKS. Desa ini merupakan salah satu dari 5 Desa yang dihuni oleh Marga Serampas. Keempat Desa lainnya adalah Desa Renah Alai, Desa Lubuk Mentilin, Desa Tanjung Kasri dan Desa Renah Kemumu. Kelima Desa Marga Serampas ini telah menjadi Desa-Desa tertua dalam catatan sejarah kehadiran masyarakatnya khususnya di wilayah sepanjang Bukit Barisan. Menurut masyarakat, ninik moyang mereka berasal dari Minangkabau. Sehingga secara adat, mereka memiliki kesamaan dengan adat Minangkabau dimana dalam garis keturunan berdasarkan garis keturunan Ibu (matrilinial). Kesamaan lainnya antara lain adalah penggunaan kata Mamak – Tengganai. Begitu juga dalam adat perkawinan.

Berdasarkan cerita para orang tua-tua yang masih hidup di Desa ini, pada awalnya Desa mereka berada di Desa Tanjung Kasri. Dari Tanjung Kasri mereka menempati wilayah Desa sekarang. Namun pada tahun 1974 terjadi Banjir Bandang yang mengharuskan mereka memindahkan pusat pemukiman ke arah Renah Alai. Setelah lama dari bencana tersebut, beberapa orang kembali menghuni wilayah Rantau Kermas yang menjadi muara dari Sungai Kermas dengan Batang Langkup. Sebagian lainnya tetap menghuni Desa Renah Alai dan sebagian lainnya balik arah dan menghuni wilayah Lubuk Mentilin yang berada di hilir Desa Rantau Kermas di tepi Batang Langkup. Sejak itu berkembanglah masyarakat Desa-Desa tersebut dan saat ini telah menjadi wilayah administrasi sendiri.

Berhubungan dengan Batang Langkup, sungai ini berhulu di wilayah Marga Sungai Tenang di sekitar Desa Muaro Madras dan juga di sekitar Danau Depati Empat yang masuk ke dalam wilayah Desa Rantau Kermas ini. Danau ini berada di dalam kawasan TNKS dan menjadi salah satu Danau yang menarik secara ekologis dan geologis di sepanjang Bukit Barisan. Batang Langkup ini mengalir melewati Desa-Desa Marga Serampas kecuali Renah Alai yang memiliki Sungai Mengkeruh yang berhulu di Gunung Masurai dan bermuara di Sungai ini tepat di depan pemukiman masyarakat Desa Rantau Kermas. Batang Langkup ini selanjutnya membelah Bukit Barisan dan terus mengalir ke arah barat Pulau Sumatra menuju Samudera Hindia melalui Sungai Air Dikit di wilayah Muko-Muko Kab. Bengkulu Utara. Wilayah muaro Batang Langkup dengan Sungai Air Dikit ini merupakan wilayah penting bagi Harimau, Gajah dan Badak. Ketiga fauna ikon ini telah menjadikan wilayah ini sebagai perlintasan mereka dari wilayah Barat Bukit Barisan menuju bagian Timurnya.

Di dalam wilayah Marga Serampas terdapat 4 Gunung yang berada di bagian Timur Laut Desa-Desanya. Gunung-Gunung tersebut dari Selatan adalah 1) Gunung Masurai yang menjadi Gunung tertinggi di wilayah ini dan memiliki Danau Kumbang dan Danau ??? di wilayah Puncaknya; 2) Gunung Nilo yang berada di bagian timur wilayah Serampas; 3) Gunung Sumbing yang merupakan Gunung Berapi dan berada jauh ditengah-tengah belantara Sumatra yang memiliki sumber-sumber air panas (Grao) di kakinya termasuk Grao yang berada di Sungai Sipurak yang lebih dikenal dalam wilayah TNKS dengan nama Sipurak Hook; 4) Gunung Garakah yang berada di dekat perbatasan antara wilayah Kab. Merangin dengan Kab. Kerinci dimana dikakinya juga ditemukan banyak Grao.

Yang menarik dari Desa ini adalah kekuatan masyarakat adatnya dalam menerapkan aturan-aturan Adat Tempo Doeloe yang masih dipertahankan. Bahkan beberapa aturan-aturan Adat tersebut disesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. Hampir semua pola dan cara kehidupan sosial yang dirasakan memiliki dampak negatif bagi orang banyak, ditetapkan sebagai aturan Adat. Beberapa aturan Adat tersebut antara lain:
– Bagi Laki-Laki yang berada di sekitar Desa yang tidak mengikuti Shalat Jum’at dikenakan Sanksi Adat.
– Warga yang tidak memiliki Tanaman Kopi juga dikenakan Sanksi Adat dan diharuskan menanam Kopi di Kebunnya.
– Warga yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah juga dapat dikenakan Sanksi Adat dan diharuskan membangun rumah dalam waktu tertentu.
Selain ketiga aturan tersebut, masih ada beberapa aturan lagi yang masih diterapkan. Semua aturan tersebut berupa Aturan Tertulis yang disepakati oleh Para Tetua Adat dan Pemerintahan Desa.

Kopi Luwak sebagai salah satu produk dari tanaman Kopi yang selalu dikonsumsi oleh masyarakat Rantau Kermas

Sebagai Desa yang dikelilingi oleh Taman Nasional, Desa ini pada masa Program ICDP-TNKS (1997-2002) juga menyepakati adanya Hutan Adat. Hutan Adat ini berada di kiri kanan pemukiman yang dibelah oleh Batang Langkup. Di wilayah inilah masyarakat Desa mendapatkan Kayu sebagai bahan bangunan yang pemanenannya juga diatur dengan aturan Adat. Dengan adanya kesepakatan wilayah sebagai Hutan Adat dan aturan Adat yang mengaturnya, hingga saat ini wilayah Taman Nasional di sekitar Desa ini boleh dikatakan cukup terjaga dari gangguan para Pembalak. Walaupun demikian ancaman dari Para Perambah dari Luar tetap ada baik untuk Taman Nasional maupun untuk kawasan berhutan yang masih berada di dalam wilayah Desa. Untuk mengatasi Perambah dari Luar tersebut, secara Marga, masyarakat Marga Serampas yang di dalamnya ada masyarakat Rantau Kermas sudah menyepakati untuk menolak kedatangan masyarakat dari Luar untuk membuka lahan bagi kebun di dalam wilayah mereka. Kesepakatan ini juga dituangkan dalam bentuk aturan Adat. (Qt)