Pencanangan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu untuk Reformasi Tata Kelola Kayu, Birokrasi dan Stop Perdagangan Kayu Illegal
Kebutuhan kayu yang semakin meninggi akibat semakin berkurangnya habitat berbagai spesies kayu potensial, membuat pentingnya dilakukan Tata Kelola Kayu yang bagus sehingga dengan harga yang tinggi akan menambah nilai kayu sehingga dapat dilakukan penerapan pengelolaan yang legal dan berkelanjutan. (Photo by naturasumatrana)
MFP – Kehati
Jakarta, 31 Juli 2012.
Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (LIU-License Information Unit) akan dicanangkan pada Rabu, 1 Agustus 2012, di Auditorium Manggala Wanabakti. Pencanangan ini menandai upaya pemerintah dalam perbaikan tata kelola kayu Indonesia dan reformasi birokrasi yang akan menjamin kredibilitas sistem, transparansi, akutabilitas dan ramah kepada pelaku usaha. Akan hadir pada acara ini Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa.
Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu ini merupakan kerja para pihak yang melibatkan enam kementerian (Kementrian Kehutanan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, Kementrian Keuangan, Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian) dan sekaligus menegaskan keseriusan Pemerintah RI untuk memberantas praktek illegal logging dan mempromosikan kayu legal Indonesia kepada dunia.
Diah Raharjo, Direktur Multistakeholder Forestry Programme (MFP-Kehati) menjelaskan “Untuk tujuan ekspor, industri yang telah mengantongi sertifikat SVLK akan melampirkan Dokumen V-Legal yang menyatakan bahwa produk kayu tersebut telah memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin bahwa kayu dan produk kayu tersebut berasal dari sumber bahan baku yang legal”. Lanjut Diah, “Dokumen V-Legal beserta sertifikat SVLK merupakan satu instrumen penting dalam pembenahan tata kelola kehutanan, termasuk bagi pengelolaan hutan hak dan usaha kecil menengah.”
Upaya pemerintah diawali dengan pemberlakuan Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin dan Pemilik Hutan Hak oleh Kementerian Kehutanan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo. No. P.68/Menhut-II/2011 dan petunjuk pelaksanaannya. Merespon kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut, Kementerian Perdagangan juga melakukan revisi Permendag 20/2008 yang mengatur kebijakan perijinan ekpor kayu. Proses revisi tengah memasuki masa konsultasi tahap akhir dan akan segera ditetapkan guna memberi kepastian dalam kebijakan ekspor kayu legal.
Seperti halnya Sertifikat Legalitas Kayu, Dokumen V-Legal juga diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Eksportir produk industri kehutanan mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal kepada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang setelah melalui proses verifikasi atau inspeksi akan menerbitkan dokumen V-Legal bagi eksportir tersebut. Dokumen V-Legal berisi informasi mengenai jenis dan volume produk kayu yang akan diekspor, negara tujuan serta informasi lainnya.
Dengan fasilitasi MFP-KEHATI, Kementerian Kehutanan sudah mengembangkan sistem online pengelolaan informasi terkait penerbitan Dokumen V-Legal yang siap dioperasikan di akhir tahun 2012. Sistem ini akan dijalankan oleh Unit Pengelolaan Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Lincense Information Unit (LIU) yang berpusat di Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementrian Kehutanan. Sistem online ini akan menggantikan mekanisme endorsement ekspor kayu dan produk kayu oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).
Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu ini juga langsung terhubung dengan sistem INATRADE di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag dan akan bermuara pada portal Indonesian
National Single Window (INSW) di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk pendaftaran ekspor. Sistem ini juga memungkinkan pihak kepabeanan negara tujuan ekspor untuk memperoleh kepastian atau klarifikasi atas legalitas kayu dari Indonesia.
“Adanya LIU ini membuktikan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mereformasi tata kelola kayu, mengurangi illegal logging dan memudahkan pelaku industri termasuk industri kecil”, ujar MS. Sembiring, Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI. Lanjutnya, “Kami akan terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia ini melalui program-program kami kedepan”.
Dalam rangkaian acara pencanangan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu dilakukan pula berbagai acara dengan tema Tata Kelola Kayu dan Produk Kayu Indonesia melalui Implementasi SVLK yang diwujudkan melalui pameran foto perjalanan penyusunan dan implementasi SVLK, negosiasi kerjasama FLEGT VPA dengan Uni Eropa, dan sosialisasi SVLK kepada pelaku usaha, dinas kehutanan dan pemerintah daerah.
Catatan Editor
1. MFP (Multistakeholder Forestry Program) merupakan suatu kerjasama bilateral antara Kementerian Kehutanan RI dengan Department for International Development Inggris (DfID), dengan Yayasan KEHATI sebagai pelaksana. Selengkapnya di www.mfp.or.id
2. Yayasan KEHATI, Didirikan tanggal 12 Januari 1994 oleh Prof. Emil Salim dkk, merupakan lembaga penyandang dana nirlaba dan mandiri yang bertujuan memberi dukungan sumber daya dan memfasilitasi berbagai aktifitas pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati di Indonesia secara berkelanjutan. Informasi lengkap dapat dilihat di www.kehati.or.id.
3. Negara-negara konsumen kayu utama dunia, seperto Amerika Serikat (Amandemen Lacey Act), Uni Eropa (Timber Regulation), dan Jepang (Goho-Wood), telah memberlakukan aturan yang menegaskan hanya produk hasil hutan yang terjamin legal saja yang dapat masuk dan diperdagangkan ke negara tersebut.
4. Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani kesepakatan kemitraan dalam penegakan hukum, penguatan tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (Forest Law Enforcement Governance, and Trade/FLEGT-VPA) pada 4 Mei 2011. Dengan kesepakatan ini, produk kayu Indonesia bersertifikat legalitas kayu akan mendapatkan lisensi ekspor FLEGT sehingga dapat langsung diterima dalam perda gangan produk kayu secara sah di Uni Eropa.
Source: INCL Edisi 15-27b, 1 Agustus 2012
Komentar