Home

Pemangku kepentingan kelapa sawit lestari di Indonesia sepakati investasi hijau yang menguntungkan

Leave a comment

Socio-Economic versus Socio-Ecologic
Gambaran salah satu perkebunan sawit yang berada di tanah Sumatera (Photo by naturasumatrana)

Pemangku kepentingan kelapa sawit lestari di Indonesia sepakati investasi hijau yang menguntungkan

WWF, 29 Februari 2012

Indonesia telah membuka jalan dalam mencari solusi investasi hijau yang menguntungkan dengan bertemunya Kementerian Pertanian, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, United Kingdom Department of International Development dan WWF-Indonesia untuk merumuskan bentuk-bentuk insentif yang akan memberikan kontribusi utama terhadap perekonomian dan kelestarian lingkungan.

“Pertanian berkelanjutan merupakan prioritas bagi Indonesia. Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2012 yang dikeluarkan pada 9 Januari 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menggarisbawahi komitmen yang kuat dari pemerintah untuk menjadikan sektor pertanian sebagai garda terdepan untuk mewujudkan komitmen pembangunan keberlanjutan di Indonesia. Juga merupakan prioritas bagi kami untuk mendukung model pertanian yang berkelanjutan dan investasi bagi petani-petani kecil di pedesaan,” ujar Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan.

Pada tahun 2015, diperkirakan bahwa permintaan dunia atas minyak kelapa sawit akan meningkat dari hanya 45 juta ton pada 2010 menjadi 62 juta sampai dengan 64 juta ton pada tahun 2015. Sebagian besar kebutuhan akan terus dipasok oleh industri minyak sawit Indonesia yang terus tumbuh.

Banyak perusahaan Indonesia berjuang untuk meningkatkan praktek-praktek keberlanjutan mereka. Praktek-praktek yang baik oleh berbagai perusahaan tersebut telah membantu mempromosikan perubahan di sektor industri ini. Namun pada saat yang sama, kritik terhadap minyak sawit Indonesia dalam kaitan dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan masih tetap berlangsung.

Praktek pengelolaan yang baik yang diadopsi oleh beberapa perusahaan terkemuka terbukti bermanfaat bagi bisnis mereka. Baik dalam hal pencitraan dan kepercayaan konsumen, dan tentunya, akses ke pasar, seperti komitmen terhadap penanaman rendah karbon atau dalam penghematan biaya operasional, seperti pengalaman Musim Mas yang melakukan methane capture. Namun, masih ada persepsi bahwa investasi terhadap aspek lingkungan merupakan biaya tambahan dibanding dipandang sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan daya saing. Sangat dibutuhkan pemahaman yang lebih baik terhadap kesempatan-kesempatan yang tersedia.

Produsen minyak sawit perlu dukungan dari pemerintah untuk melanjutkan langkah positif ini serta mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi. Kebijakan insentif yang kuat oleh pemerintah untuk para produsen, pedagang, pengecer dan konsumen dari produk minyak sawit berkelanjutan yang bersertifikat dapat menjadi faktor penentu untuk memungkinkan dan mempercepat terjadinya perubahan.

Para pemangku kepentingan yang hadir dalam konferensi ini, perwakilan dari pemerintah, swasta dan masyarakat sipil bersama-sama menyatakan bahwa investasi terhadap aspek lingkungan membawa manfaat yang positif bagi bisnis, tidak seperti yang dipersepsikan secara umum. Para pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam kerangka kemitraan dalam mewujudkan pertanian keberlanjutan dan menindaklanjuti model-model insentif yang dibahas. Satuan tugas Agri-Bisnis Berkelanjutan telah dibentuk oleh Kementerian Pertanian untuk tujuan ini.

“Hari ini saya berpartisipasi dalam perdebatan paling konstruktif antara industri, masyarakat sipil dan pemerintah dalam membahas masalah minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), debat yang telah saya saksikan selama tiga tahun di Indonesia,” kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Julian Wilson.

“CPO adalah industri besar bagi Indonesia. Eropa juga menyukai produk kelapa sawit – kami adalah salah satu pasar terbesar Indonesia. Tapi kita semua mengakui ada dampak lingkungan dari industri ini. Jadi hari ini kita mempelajari contoh-contoh bagaimana industri dapat tumbuh pada saat yang sama juga mengatasi masalah-masalah lingkungan. Misalnya, kami mendengar hari ini dari perusahaan yang melakukan methane capture dari pengolahan kelapa sawit dan, sebagai hasilnya, menghemat uang tagihan listrik mereka sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca. Kami berharap industri CPO Indonesia memperbanyak contoh-contoh ini, dan menghijaukan industri mereka sambil menjaga profitabilitas mereka ,” tambahnya.

Dukungan terhadap upaya bersama ini juga datang dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Perwakilan Kadin, Shinta Kamdhani menggarisbawahi, “Komunitas bisnis Indonesia melihat kesempatan besar untuk melakukan investasi hijau. Kami menyambut dukungan pemerintah agar pelaku bisnis di Indonesia melakukan transisi tersebut.” Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat sipil dapat menjembatani proses transisi besar yang dapat mengamankan posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia, akan terjadi.

Pada saat yang sama, Dr. Efransjah, CEO WWF-Indonesia, menyatakan bahwa “WWF mendukung pemerintah untuk berinvestasi menyediakan kebijakan pemungkin sebagai insentif untuk mendorong mata rantai komoditas pertanian kunci bergerak ke arah pengelolaan yang keberlanjutan. Hal ini, pada akhirnya nanti, akan membantu pemerintah mengurangi biaya sosial dan lingkungan yang tidak terduga. WWF-Indonesia terdorong untuk mengambil peran aktif dalam bekerja dengan pemerintah, pemimpin dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kontribusi nilai ekonomi dari komoditi tersebut bagi negara, melalui internalisasi praktek yang memberikan manfaat lingkungan dan sosial di tingkat lapangan.”

Kontak WWF:
Irwan Gunawan, Deputi Direktur Transformasi Pasar, WWF-Indonesia, igunawan@wwf.or.id

Catatan Admin: tulisan ini pernah diterbitkan Indonesian Nature Conservation newsLetter (INCL) Edisi 15-10b, 5 Maret 2012 dan disalin sebagaimana aslinya. Photo merupakan koleksi Admin.

—————————————————————————————–
“Use Paperless to Save Our Remaining Forest”

Kemenhut Launching 8 SNI Sektor Kehutanan

Leave a comment

Kemenhut Launching 8 SNI Sektor Kehutanan

Kementerian Kehutanan, 11 Januari 2012
Nomor: S. 14 /PHM- 1 /2012

Menteri Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan, Dr. Ing. Hadi Daryanto, DEA telah melaksanakan dan menandatangani pernyataan launching Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor kehutanan tahun 2011, pada akhir tahun 2011 bertempat di Jakarta. Acara tersebut disaksikan oleh kepala BSN, dan Kepala Pusat Standarisasi dan Lingkungan serta dihadiri oleh 90 undangan dari berbagai kalangan. Kepala pusat standarisasi dan lingkungan, Dr. Ir. Nur Masripatin, M.For.Sc., menuturkan bahwa sejak terbentuknya Pusat Standarisasi dan Lingkungan tahun 1999 hingga tahun 2011 telah dihasilkan 128 SNI yang terdiri dari 86 SNI hasil hutan kayu, 37 SNI pengelolaan hutan, dan 14 SNI hasil hutan bukan kayu. 29 diantaranya merupakan standar ISO yang diadopsi identik SNI ISO (panel kayu, kayu gergajian, dan lantai kayu). Pada tahun 2011 pusat standarisasi dan Lingkungan dibantu dengan tiga Panitia Teknis Perumusan RSNI (PT 65-01 Pengelolaan Hutan, PT 65-02 hasil Hutan Nasional (RSNI), 6 RASNI dan 8 diantaranya telah ditetapkan sebagai SNI oleh Kepala BSN yaitu 2 SNI pendugaan karbon hutan dan 6 SNI kayu dan produk kayu ( 4 SNI diantaranya merupakan revisi).

Delapan SNI yang telah dilaunching yaitu: (1) SNI 7724:2011 Pengukuran dan penghitungan cadangan karbon – pengukiran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon hutan; (2) SNI 7725:2011 Penyusunan persamaan alometrik untuk penaksiran cadangan karbon hutan berdasar pengukuran lapangan; (3) SNI 7533.2:2011 Kayu bundar – bagian 2: Pengukuran dan tabel isi; (4) SNI 7533.3:2011 Kayu bundar – bagian 3: pemeriksaan; (5) SNI 7535.3:2011 Kayu bundar jenis jati – bagian 3: Pengukuran dan tabel isi (6) SNI 7537.3:2011 Kayu gergajian – bagian 3: Pemeriksaan; (7) SNI 7731.1:2011 Kayu lapis indah jenis jati – bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan; (8) SNI 7732.1:2011 Venir jenis jati – bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan. Kedua SNI pendugaan karbon hutan sangat relevan dengan Peraturan presiden Nomor 71 tahun 2011 yang mendorong Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) menggunakan faktor emisi lokal sedangkan keenam SNI Kayu dan produk kayu dapat diterapkan untuk pengukuran dan pemeriksaan kayu dalam penata usahaan kayu serta audit Verivikasi Legalitas Kayu (VLK).

Beberapa standar tersebut akan dilengkapi dengan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi acuan dalam sertifikasi profesi sektor kehutanan, dan untuk mendukung implementasi PERPRES No. 71/201, telah disiapkan rancangan standar kompetensi kerja untuk Inventarisasi Karbon Hutan yang akan ditetapkan menjadi SKKNI oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala BSN Dr. Ir. Bambang Setiadi, M. Si juga menyampaikan bahwa dengan adanya berbagai kawasan perdagangan di dunia yang menyebabkan tersedianya pasokan barang sehingga dunia membutuhkan sebuah “standar” dan dengan adanya isu global melibatkan hampir semua negara berkepentingan yang memerlukan suatu acuan yang disepakati bersama untuk mengukur atau sertifikasi serta menghindari kerugian. Pentingnya harmonisasi SNI dan Standar Internasional agar produk Indonesia dapat bersaing di pasar internasional. selain itu agar cara pengukuran atau sertifikasi di Indonesia dapat diakui di pasar internasional dan penolakan karena ketidak-sesuaian kualitas atau penilaian dapat dihindari sehingga transaksi berjalan lancar dan efisien.

Jakarta, 11 Januari 2012
Kepala Pusat,
M a s y h u d
NIP. 19561028 198303 1 002

Catatan: Tulisan ini pernah dipublikasikan di The Indonesian Nature Conservation Letter (INCL) edisi 15-03b tanggal 16 Januari 2012 yang dikelola oleh PILI-Green Network